REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lidya Freyani Hawadi mengatakan turis asing tidak boleh menjadi guru di Tanah Air.
"Turis asing yang hanya tinggal selama tiga bulan, tidak boleh menjadi guru atau pendidik di sekolah maupun di kursus," ujar Lidya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5).
Tenaga pendidik di sekolah harus terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kemdikbud. Sesuai dengan UU Kemenakertrans tenaga kerja itu menguasai Bahasa Indonesia. Latar belakang pendidik juga harus sesuai dengan apa yang akan diajarnya.
"Misalnya lulusan guru TK tidak bisa menjadi guru SD," kata dia.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud 31/2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia."Tujuannya juga agar anak didik bisa mendapatkan pendidik yang baik," jelas dia.
Pendidik yang berasal dari tenaga asing juga harus memiliki surat keterangan sehat, pernyataan tidak terkait penyebaran agama, intelijen dan sebagainya.
"Untuk pendidik asing di sekolah maksimal 70 persen di sekolah berlabel internasional, dan untuk tenaga kerja maksimal 20 persen warga negara asing," kata dia.