Kamis 29 May 2014 20:30 WIB

Penerimaan Siswa SD Dilarang Gunakan Tes Calistung

Anak TK bermain (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Anak TK bermain (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam menerima murid sekolah dasar.

"Saya akan berikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang memberlakukan sistem tes Calistung," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhmmad Yusuf kepada wartawan di Sampit, Kamis (29/5).

Sesuai ketentuan penerimaan murid SD tidak menggunakan tes Calistung, untuk itu jika ada sekolah yang memberlakukan sistem tersebut dipastikan telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia meminta kepada para orangtua murid dan masyarakat untuk melaporkan ke Disdik Kabupaten Kotim jika ada menemukan sekolah yang menerapkan sistem tes Calistung. Tes Calistung dilarang diterapkan dalam penerimaan murid SD karena sesuai aturan anak-anak yang menempuh pendidikan usia dini (PAUD) maupun sekolah taman kanak-kanak (TK) tidak diberikan pembelajaran membaca dan menulis.

Pelajaran Calistung baru dapat diberikan kepada anak saat mereka duduk di kelas satu dan seterusnya. "Saya harap para guru maupun orangtua untuk memahami aturan itu, yakni memberikan pelajaran untuk anak yang sesuai dengan usia serta batasan kemampuan anak," katanya.

Pemberian pembelajaran terhadap anak ada tahapannya, dan tidak bisa sembaranga, sedangkan untuk anak usia PAUD dan TK masih masuk dalam tahap bermain dan pengenalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement