REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, kalau memang guru-guru Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) terbukti memalsukan izin tinggal maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jangan langsung mendeportasi mereka ke negara asalnya masing-masing.
"Jika mereka terbukti secara hukum memalsukan atau memanipulasi dokumen izin tinggal, maka mereka harus diproses secara hukum, harus dipidanakan. Jangan sampai mereka kebal hukum dengan langsung dideportasi," ujar politikus PPP itu, Rabu, (4/6).
Sebenarnya, kata Yani, sangat tidak etis kalau guru tersebut melakukan pemalsuan izin tinggal. Guru itu seharusnya menjadi teladan di dunia pendidikan, mereka harus menjaga nilai-nilai moral, bersikap jujur sebab mereka ini menjadi contoh bagi murid-muridnya.
"Kalau guru malah memberikan keterangan palsu, memalsukan dokumen maka ini memberika contoh kepada muridnya bersikap tidak jujur. Sikap tidak jujur ini tidak cocok dengan budaya atau kultur di Indonesia, kalau begitu JIS sebaiknya segera ditutup saja," kata Ahmad.
Pemerintah, ujar Ahmad, harus bersikap tegas dengan menindak para guru yang memalsukan izin tinggal. Orang-orang Indonesia yang terlibat dalam pemalsuan izin tinggal ini juga harus dituntut secara hukum karena turut membantu tindakan melanggar hukum.
Menurut Ahmad, pemerintah selama ini juga bersikap tidak tegas terhadap sekolah asing. "Kalau memang sekolah asing itu banyak melakukan pelanggaran, ya ditutup saja, lalu para pelanggar dikenai sanksi," ujarnya.