Jumat 20 Jun 2014 15:06 WIB

Sekolah di Yogyakarta Diminta Bebas Vandalisme

Aksi vandalisme/ilustrasi
Foto: fotolog.com
Aksi vandalisme/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan akan menerbitkan surat edaran ke seluruh sekolah di daerah ini agar menjaga lingkungannya supaya bebas dari vandalisme.

"Saya akan terbitkan surat edaran ke seluruh sekolah dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK, agar sekolah bebas dari vandalisme," kata Haryadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, lingkungan sekolah yang bebas dari vandalisme akan mendukung fungsi sekolah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar karena sekolah memiliki lingkungan yang nyaman, bersih dan indah.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta bisa mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut dan memastikan seluruh sekolah di Kota Yogyakarta bebas dari vandalisme.

"Vandalisme bisa dibedakan dengan 'street art', grafiti atau mural. Vandalisme cenderung hanya berupa corat-coret liar saja. Pelajar pun pasti dapat mengetahuinya," katanya.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut akan segera disusun dan disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama sejumlah elemen dan komunitas masyarakat telah mendeklarasikan gerakan "Jogja Bersih Vandalisme" pada pertengahan Mei.

Upaya membersihkan vandalisme dilakukan melalui kegiatan Jumat Bersih dan di masyarakat dilakukan melalui kegiatan Minggu Bersih.

Kegiatan Jumat Bersih biasanya dilakukan oleh pegawai di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan kini pemerintah pun mulai menggandeng pelajar dalam kegiatan tersebut.

Pada Jumat (20/6), sekitar 400 pelajar SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Yogyakarta dilibatkan untuk membersihkan coretan di fasilitas-fasilitas umum yang tersebar di 14 kecamatan.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga sudah mengamankan belasan pelaku vandalisme. Selain mendapat pembinaan, pelaku vandalisme tersebut juga diminta membersihkan coretan yang dibuatnya.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku vandalisme adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang kebersihan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement