REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA_--Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengatakan, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 telah ditetapkan pada 11 Juni 2014. Penerapannya secara efektif akan di mulai pada tahun ajaran baru di sekolah.
Penetapan ini, ujar Surahman, menjadi informasi yang mengembirakan bagi para siswi muslimah di seluruh Indonesia. "Tidak akan ada lagi bentuk diskriminasi dari pihak sekolah yang melarang siswinya berjilbab,"ujarnya di Jakarta, Ahad (22/6).
Surahman berharap, Permendikbud ini akan menjadi payung hukum bagi sekolah yang melarang siswi muslimah berjilbab. “Seluruh sekolah harus mentaati peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini, mengenai kebebasan berjilbab,"katanya.
Jika masih ditemukan sekolah yang melanggar, ujar Surahman, harus segera diberikan sanksi tegas. Kepala sekolah yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan peraturan Kemendikbud ini.