Senin 23 Jun 2014 02:07 WIB

Legislator: Sekolah Harus Terapkan Permendikbud Soal Jilbab

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Siswa SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Berdoa Bersama (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Siswa SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Berdoa Bersama (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA_--Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat mengatakan, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 telah ditetapkan pada 11 Juni 2014. Penerapannya secara efektif akan di mulai pada tahun ajaran baru di sekolah.

Penetapan ini, ujar Surahman, menjadi informasi yang mengembirakan bagi para siswi muslimah di seluruh Indonesia. "Tidak akan ada lagi bentuk diskriminasi dari pihak sekolah yang melarang siswinya berjilbab,"ujarnya di Jakarta, Ahad (22/6).

Surahman  berharap, Permendikbud ini akan menjadi payung hukum bagi sekolah yang melarang siswi muslimah berjilbab.  “Seluruh sekolah harus mentaati peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini, mengenai kebebasan berjilbab,"katanya.

Jika masih ditemukan sekolah yang melanggar, ujar Surahman,  harus segera diberikan sanksi tegas. Kepala sekolah yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan peraturan Kemendikbud ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement