REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayatmengaku heran mengapa masih ada bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama, termasuk kebebasan siswi memakai jilbab. Padahal Indonesia menjunjung kebebasan dalam beragama yang merupakan bagian HAM.
Pada Pasal 29 UUD 45 Bab XI, ujar Surahman, tertulis negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. "Pasal ini merupakan jaminan negara atas kebebasan beragama di NKRI,"ujarnya.
Selain itu, menurut Surahman, hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik sebagai alat perlindungan secara universal.
Pernyataan Umum tentang hak-hak asasi manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 18 disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, seperti berjilbab saat kesekolah, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
“Saya minta kepada Kemendikbud untuk proaktif mensosialisasikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang kebebasan berjilbab kepada seluruh sekolah di Indonesia. Ini sebagai payung hukum tentang kebebasan berjilbab bagi muslimah, maka tidak boleh lagi ada sekolah yang melakukan diskriminasi," terang Surahman.