Selasa 08 Jul 2014 17:12 WIB

Belasan Sekolah Swasta di Surabaya Tolak Siswa Miskin

Bantuan Siswa Miskin
Foto: Antara
Bantuan Siswa Miskin

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Belasan sekolah swasta mulai dari tingkat SD hingga SMP di Kota Surabaya melanggar program pemerintah kota berupa mitra warga dengan menolak pendaftaran calon siswa dari keluarga miskin. "Waktu mendaftarkan anak saya ke SMK Rajasa Genteng Kali, saya bilang dari kalangan orang tidak mampu, tapi tetap tidak mendapatkan keringanan biaya dari program mitra warga," kata salah orang tua siswa warga Petemon, Ana Murdiana saat mendatangi ruang Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (8/7).

Adapun daftar sekolah swasta yang menolak siswa miskin yang terekam Komisi D DPRD Surabaya di antaranya meliputi SMK Rajasa, SMK Sejahtera, Satya Widya, SMK Kawung 2, SMK IPIEM, SMK Pesit, SMK PGRI 13, SMP/SMK dr. Soetomo, SMA Untag, SMA Bina Insani, SMK Adika Wacana, SMk Wahid Hasyim dan SMP Hang Tuah.

Menurut Ana, pihaknya sempat diminta panitia pendaftaran siswa baru untuk melengkapi syarat mitra warga berupa surat keterangan miskin dari Kelurahan. Saat itu, lanjut dia, pihaknya langsung mengurus surat tersebut.

"Tapi saat saya menyerahkan surat itu, pihak sekolah tetap mematok biaya tinggi. Sebelum saya mengurus surat, saya diminta bayar Rp3,8 juta, tapi setelah saya urus saya diminta bayar Rp2,9 juta. Saya anggap uang segitu tetap banyak," kata Ana yang suaminya hanya sebagai sopir angkutan kota. Mendapati hal itu, lanjut dia, pihaknya mendatangi DPRD Surabaya dengan harapan agar ada keringanan biaya masuk sekolah swasta.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan penerimaan siswa baru jalur mitra warga sebesar 5 persen, tidak berdasarkan nilai hasil akhir sekolah melainkan kedekatan rumah dengan sekolah yang dituju. "Syaratnya untuk warga tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan miskin. Jika di sekolah negeri berdasarkan survei dari Bapemas dan Dinas Sosial, kalau swasta cukup surat keterangan miskin," katanya.

Mengenai jalur mitra warga untuk sekolah wasata, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta. Hal ini sesuai dengan Perda 16 Tahun 2012. "Sekolah swasta yang tidak menaati peraturan tersebut, Dinas Pendidikan bisa mencabut Bantuan Operasional Pendidika Daerah (BOPDA) yang diberikan kepada sekolah swasta tersebut," katanya.

Selama ini, kata dia, banyak sekolah swasta yang tidak mengindahkan hal itu dengan berbagai alasan seperti halnya belum dikonsulasikan ke Yayasan atau alasan lainnya. "Intinya mereka mempersulit jalur mitra warga. Biar semua jelas, kami akan panggil pihak-pihak terkait pada Jumat mendatang," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement