Selasa 15 Jul 2014 03:50 WIB

Pemkot Samarinda Segera Cairkan Insentif Guru Swasta

Seorang guru sedang mengajar.
Seorang guru sedang mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan segera mencairkan insentif untuk triwulan I (Januari-Maret) dan triwulan II (April-Juni) 2014 bagi guru swasta di daerah itu.

"Saya minta agar para guru swasta tidak perlu lagi risau karena Pemkot Samarinda akan segera mencairkan insentif triwulan I dan II mereka," ungkap Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada rapat bersama unsur Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samainda, Senin.

Dalam rapat tersebut kata Syaharie Jaang, baik Dinas Pendidikan maupun BPKAD Kota Samarinda sepakat untuk langsung memproses administrasi pencairan insentif bagi guru swasta itu dan diperkirakan akan rampung sebelum lebaran.

Pada proses pencairan insentif itu menurut Syaharie Jaang, memang memerlukan waktu yang tidak singkat, karena ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak sekolah dan Disnas Pendidikan yakni 4.000 berkas yang harus ditanda tangani.

"Untuk itu, terhitung sejak hari ini (Senin) semua berkas tadi sudah mulai diproses," kata Syaharie Jaang.

Hal itu dimaksudkan kata dia untuk merampungkan kewajiban Pemerintah Kota Samarinda dalam membayarkan insentif tersebut.

"Selain dana yang dimaksud juga masuk dalam dana hibah. Maka BPKAD akan melakukan verifikasi yang kini juga sudah berjalan sebelum masuk tahap pencairan," katanya.

"Jadi, sekali lagi saya minta guru swasta tak perlu risau, karena dana untuk pencairan ini memang sudah tersedia, tinggal sekarang merampungkan administrasi untuk mencairkannya dan Insya Allah dalam waktu dekat semua akan segera selesai," ungkap Syaharie Jaang.

Pemerintah Kota Samarinda lanjut dia, tidak bermaksud menghambat pencairan insentif guru swasta tersebut, tetapi pemerintah harus lebih teliti dan hati-hati untuk menyikapi proses administrasinya, terutama yang berkaitan dengan penandatanganan berkas NPHD yang belakangan ini menjadi pemberitaan media.

"Kehati-hatian pemerintah juga sangat beralasan. Maksudnya, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Tapi Alhamdulillah setelah rapat tadi akhirnya semua tuntas, Inspektorat bersama Kabag Hukum juga menyarankan agar administrasi itu untuk segera diproses untuk mempercepat proses pembayaran," ujar Syaharie Jaang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement