REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Daerah tentang Beasiswa untuk siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu di Jakarta.
"Kalau program Kartu Jakarta Pintar (KJP) itu kan hanya membantu siswa selama tiga tahun saja, sedangkan kita ingin siswa bisa sekolah sampai jenjang perguruan tinggi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, saat ini perlu disusun kebijakan terkait pemberian bantuan dana pendidikan kepada siswa tak mampu hingga bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"Jadi, bukan cuma selama tiga tahun atau hanya sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) saja. Dengan adanya beasiswa, maka siswa tidak mampu bisa meneruskan pendidikannya sampai perguruan tinggi," ujar Basuki.
Nantinya, sambung dia, didalam Perda tentang Beasiswa itu, siswa-siswi yang mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi tersebut harus menempuh seleksi ketat terlebih dahulu.
"Karena dananya terbatas, tidak mungkin kebagian semuanya. Jadi, siswa yang ingin mendapatkannya harus melewati seleksi yang ketat dulu. Dengan begitu, kita bisa tahu siapa yang benar-benar layak dapat beasiswa ini," tutur Basuki.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan saat ini pihaknya masih mempersiapkan Perda tentang beasiswa tersebut.
"Sekarang perda itu masih dipersiapkan. Kita harapkan sudah bisa diterbitkan dan diberlakukan pada 2015 mendatang. Kalau sudah diterapkan, maka program pendidikan kita akan lebih baik lagi," ungkap Basuki.