REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Diknas), Pranata mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi guru, guru TIK, (Teknologi Informasi dan Komunikasi) harus memenuhi tiga kewajiban.
Tiga kewajiban tersebut, terang Pranata, antara lain membimbing sebanyak 150 siswa dalam hal TIK. "Siswa dibimbing mencari data, mengolah data, menganalisis data, mendistribusikan data, men-download data, meng-upload data, data sendiri bisa dari data internet maupun power point," terangnya di Jakarta, Senin, (21/7).
Kalau misalnya siswa di sekolahnya yang dibimbing hanya 30 siswa, kata Pranata, maka guru TIK tersebut harus mencari siswa dari SMP lain yang butuh dibimbing sehingga terpenuhi kuota 150 siswa. "Kuota 150 siswa ini disamakan dengan mengajar 24 jam," katanya.
Guru TIK, ujar Pranata, juga wajib membimbing atau memberikan fasilitas guru dalam pembelajaran menggunakan TIK. "Guru TIK bisa membuatkan power point bagi guru lain untuk mengajar para siswa," ujarnya.
Terakhir, kata Pranata, guru TIK wajib membantu sekolah dalam mengelola data sekolah. Guru TIK bisa menjadi koordinator dapodik.
"Setelah guru TIK melakukan tiga kewajiban ini, maka sertifikasi guru TIK bisa turun. Ini harus disosialisasikan pada para guru TIK agar mereka paham," ujar Pranata.
Memang, kata Pranata, mata pelajaran TIK tidak ada namun konten TIK di sekolah-sekolah harus ada. Para guru TIK bisa mengelola konten TIK tersebut.