Sabtu 02 Aug 2014 22:01 WIB

Sudah Ada BOS, Sekolah tak Punya Alasan Tarik Pungutan

Pungutan/ilustrasi
Foto: wordpress.com
Pungutan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yakub Ukung mengatakan bahwa segala bentuk retribusi atau pungutan di sekolah apapun alasannya sangat tidak diperbolehkan.

"Saya sangat tidak setuju dengan adanya bentuk retribusi apalagi pungutan di sekolah, itu sudah sangat jelas tidak diperbolehkan, namun faktanya masih banyak sekolah yang memungut biaya dari wali siswa dengan dalih pembelian buku, baju seragam sekolah dan lainnya." kata Yakub di Samarinda, Sabtu.

Semakin mahalnya biaya pendidikan tidak lepas dari semakin mahalnya peralatan, sarana dan prasarana yang digunakan oleh sekolah. Terutama sekolah yang berstatus swasta yang selalu mengandalkan kemampuan sendiri dalam melakukan segala kegiatan dan pemenuhan sarana yang ada di lingkungan sekolah.

Tentu saja dengan kondisi tersebut banyak pihak sekolah yang dengan berbagai alasan meminta dana retribusi untuk keperluan sarana sekolah, padahal sudah sangat jelas apapun itu bentuk retribusi siswa dilarang, katanya.

"Alasan mendasar tidak diperbolehkannya ada pungutan di sekolah sudah sangat jelas sekali, dengan adanya peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan besarnya anggaran pendidikan hingga 20 persen, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menarik pungutan kepada orang tua maupun siswa sekolah," kata Yakub.

Politikus dari Fraksi Gerindra tersebut mengatakan bahwa, biaya operasional sekolah sudah ditanggung oleh pusat melalui program BOS dan pemerintah daerah melalui program Bosda, apalagi anggaran Bosda tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan.

"Pemerintah pusat telah memberikan anggaran untuk biaya operasional pendidikan, sasarannya pun diberikan kepada sekolah-sekolah yang memang masih memerlukan bantuan-bantuan yang bersifat untuk sarana sekolah dan juga bagi para siswa yang kurang mampu," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengenai larangan pungutan biaya pendidikan bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta harusnya menjadi acuan untuk tidak melakukan pungutan di sekolah.

"Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 harusnya bisa mempertegas bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan atau retribusi apapun, jika ada harus diperjelas juga keperluan retribusi itu dipergunakan untuk apa. Pemerintah harus bisa menindak tegas sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan," kata Yakub.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement