REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Arif Rahman Hakim menilai perubahan seragam sekolah sah-sah saja dilakukan. Apalagi alasannya karena baik untuk bidang akademisi.
Namun, sebaiknya peraturan baru dikeluarkan dengan melalui penelitian dan pengkajian.
Menurutnya, peraturan yang memang diperuntukkan untuk sebuah kebaikan seharusnya tidak membuat guncang strata sosial di masyarakat.
"Pemerintah boleh saja membuat kebijakan, namun harus lihat di lapangannya bagaimana. Jangan malah menimbulkan keresahan,” kata Arif saat dihubungi Republika.
Sebaiknya, kata dia, sosialisasi peraturan mengenai seragam harus dibunyikan dengan sejelas-jelasnya. Juga tidak memberatkan orang tua mau pun siswa.
Permendikbud Nomor 45/2014 mengatur mengenai seragam sekolah yang baru. Peraturan yang baru menyebutkan, satu hari di setiap pekan ada seragam khas kedaerahan.
Perubahan juga terjadi dari seragam lama ke seragam baru. Yaitu berupa penambahan lambang merah putih ukuran 5x3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju) yang berlaku nasional dari jenjang SD hingga SMA/SMK.