Senin 11 Aug 2014 07:15 WIB

Soal Aturan Seragam Baru, Pemerintah Diminta tak Timbulkan Keresahan

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
Pedagang melayani orang tua siswa yang membeli perlengkapan seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (2/7).
Foto: antara
Pedagang melayani orang tua siswa yang membeli perlengkapan seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Arif Rahman Hakim menilai perubahan seragam sekolah sah-sah saja dilakukan. Apalagi alasannya karena baik untuk bidang akademisi. 

Namun, sebaiknya peraturan baru dikeluarkan dengan melalui penelitian dan pengkajian.

Menurutnya, peraturan yang memang diperuntukkan untuk sebuah kebaikan seharusnya tidak membuat guncang strata sosial di masyarakat. 

"Pemerintah boleh saja membuat kebijakan, namun harus lihat di lapangannya bagaimana. Jangan malah menimbulkan keresahan,” kata Arif saat dihubungi Republika.

Sebaiknya, kata dia, sosialisasi peraturan mengenai seragam harus dibunyikan dengan sejelas-jelasnya. Juga tidak memberatkan orang tua mau pun siswa.

Permendikbud Nomor 45/2014 mengatur mengenai seragam sekolah yang baru. Peraturan yang baru menyebutkan, satu hari di setiap pekan ada seragam khas kedaerahan. 

Perubahan juga terjadi dari seragam lama ke seragam baru. Yaitu berupa penambahan lambang merah putih ukuran 5x3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju) yang berlaku nasional dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement