Jumat 15 Aug 2014 11:13 WIB

Bali Siap Laksanakan Penambahan Jam Belajar

Suasana belajar di sebuah sekolah.
Suasana belajar di sebuah sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk menerapkan penambahan jam belajar 4-6 jam setiap minggunya di sekolah-sekolah terkait dengan rencana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena ini merupakan kebijakan nasional, pada prinsipnya kami siap melaksanakan," kata Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, khusus untuk di Bali, rencana penambahan jam belajar siswa terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut tidak akan begitu terasa bagi para siswa karena selama ini sudah menerapkan enam hari belajar.

TIA mencontohkan, untuk jenjang SD akan ada penambahan empat jam pelajaran (4 x 45 menit = 180 menit) dalam seminggu. Itu sebenarnya jika dibagi sama rata dalam enam hari belajar berarti siswa hanya akan bertambah jam belajar 30 menit setiap harinya. "Jadi tidak begitu terasa," ucapnya.

Permasalahan, tambah dia, justru terjadi di DKI Jakarta karena selama ini di sana menerapkan lima hari proses belajar-mengajar di sekolah sehingga kemungkinan para siswa menjadi pulangnya lebih sore bahkan hingga malam.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat edaran resmi terkait dengan penambahan jam belajar itu sehingga kami belum tahu juga kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan," ujarnya.

Namun, kata TIA, sejalan dengan penerapan Kurikulum 2013, logikanya kebijakan itu langsung berjalan beriringan.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, proses belajar-mengajar di sekolah bertambah sekitar 4-6 jam per minggu. Penambahan jam belajar itu dilakukan untuk menambah volume pengetahuan serta pembentukan karakter siswa.

Dia berpendapat, semakin lama siswa berada di sekolah, maka semakin banyak ilmu pengetahuan yang akan diperoleh. Untuk SD ditambah empat jam, SMP dan SMA ditambah lima sampai enam jam setiap minggunya.

Mekanisme penambahan waktu belajar tersebut menjadi kewenangan daerah akan ditambahkan menjadi satu hari atau setiap hari disisipkan atau ditambah satu jam pelajaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement