Senin 18 Aug 2014 20:13 WIB

Kemenag: 4.000 Guru di Pamekasan Belum Layak Mengajar

Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Sekitar 4.000 orang guru lebih di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan belum layak mengajar dan perlu mengikuti pelatihan peningkatan mutu pendidikan.

"Kami akan terus mendorong para guru yang belum layak mengajar bids meningkatkan kualitasnya dengan mengikuti pelatihan pada Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP)," kata Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi, Senin.

Ia menjelaskan para guru yang masuk kategori belum layak mengajar itu dari berbagai lembaga pendidikan yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan dan kebanyakan dari lembaga pendidikan swasta.

Akibatnya, sambung dia, mereka belum mendapatkan nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dari Kantor Kementerian Agama pusat. Bagi guru yang sudah dinyatakan layak telah mendapatkan NUPTK.

NUPTK adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah, meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar.

NUPTK tidak hanya diberikan kepada guru pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga guru Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

"Ada beberapa manfaat bagi guru yang telah memiliki NUPTK, di antaranya mereka bisa berpartisipasi dalam proses atau mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik," katanya.

Selain itu, bagi guru yang telah mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat nasional juga bisa mengikuti berbagai program kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerag.

"Jadi, keuntungannya di sana. Pemilik NUPTK ini juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru dari pemerintah, karena dianggap sebagai profesional dan layak mengajar," terang Juhedi.

Kepala Kemenag mengemukakan hal ini, menanggapi adanya protes dari sebagian guru di Pamekasan yang mengaku sampai saat ini belum mendapatkan NUPTK, meski telah mengajukan ke Kemenag Pamekasan.

Sebelumnya, perwakilan guru yang tidak menerima NUPTK mendatangi kantor Kementerian Agama Pamekasan mempertanyakan hal itu karena menurut para guru ini, untuk mendapatkan NUPTK tidak tanpa proses yang rumit, akan tetapi bergantung usulan Kemenag Pamekasan.

Namun Juhedi membantah hal itu, dan menurutnya, guru yang mendapatkan NUPTK adalah guru yang dianggap sudah profesional dan memang layak mengajar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement