Senin 18 Aug 2014 01:48 WIB

Wali Kota Depok Dituntut Sekolah Swasta

Rep: C82/ Red: Erik Purnama Putra
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail (kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Foto: Antara
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail (kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dibukanya jalur optimalisasi di sekolah-sekolah negeri kota Depok memberikan dampak terhadap sekolah swasta. Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kemo Santosa mengatakan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak sesuai dengan aturan yang ada membuat sekolah swasta kurang diminati.

"Optimalisasi itu kan tidak ada aturannya dan itu mengakibatkan sekolah swasta banyak kekurangan siswa. Itu artinya pemerintah mau mematikan sekolah swasta," kata Kemo kepada Republika Online, Senin (18/8).

Merasa dirugikan, lanjut Kemo, pihaknya telah menunjuk pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Tadi siang, BMPS sepenuhnya menyerahkan ke pengacara untuk menyelesaikan kisruhnya PPDB di Depok yang tidak mentaati aturan yang berlaku melalui jalur hukum. Karena beberapa waktu lalu, kita kirim surat pun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Kemo mengatakan, penunjukkan pengacara tersebut merupakan usaha untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah kota Depok tentang pelanggaran aturan yang dilakukan Dinas Pendidikan. "Surat itu somasinya ke Pak Wali Kota, bukan Kadisdik. Pimpinannya kan yang bertanggung jawab. Tapi saya serahkan ke pengacara," kata Kemo.

Menurutnya, saat ini tim pengacara sedang mempersiapkan surat somasi beserta bukti-bukti yang dibutuhkan. "Bukti seperti laporan yayasan sekolah yang kelasnya kosong ada di kita. Misalnya, sekolah Ganesa Satria ada 15 ruang kelas kosong, Yapemri tujuh ruang kelas kosong. Itu kita punya," ungkapnya.

Kemo menjelaskan, salah satu aturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 mengatur tentang jumlah maksimum rombongan belajar (rombel).

Untuk SD maksimum 24 rombel dengan maksimum 32 siswa per rombel, SMP maksimum 24 rombel dengan maksimum 36 siswa, dan SMA maksimum 27 rombel dengan maksimum siswa per rombel 36 orang. Sedangkan Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 mengatur jumlah rombel SMK maksimum 48 rombel dengan maksimum 36 siswa per rombel.

Selain itu, adanya jalur optimalisasi, lanjut Kemo, juga melanggar petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun pelajaran 2014/2015 yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Depok sendiri. Dalam juknis tersebut juga ditetapkan aturan mengenai jumlah rombel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement