REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Puluhan sekolah swasta mengecam Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat karena menambah kelas dan mendirikan empat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang belum memiliki sarana-prasarana.
Dalam rapat yang digelar Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok, pada Rabu (27/8) puluhan yayasan sekolah swasta merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, penambahan kelas dan sekolah juga dibarengi dengan indikasi suap dan pemerasan yang terjadi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ketua BPMS menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ketua BMPS Kota Depok, Kemo Santosa menjelaskan, keseluruhan dari 58 yayasan sekolah swasta yang hadir dalam rapat, mendukung langkah hukum yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan PPBD ini. "Kami akan melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini ke PTUN," ujarnya, Kamis (28/8).
Menurut dia, kasus PPBD ini tidak hanya merugikan sekolah swasta, namun mencederai dunia pendidikan, khususnya Kota Depok. Dia menyatakan telah memiliki bukti berupa kuitansi pembayaran untuk memuluskan penerimaan 'siswa titipan' melalui jalur optimalisasi.
Selain itu, menurut Kemo, pelanggaran Dinas Pendidikan Kota Depok lainnya, berupa penambahan jumlah kelas melebihi sembilan kelas dalam satu sekolah. Dan jumlah siswa dalam satu kelas yang lebih dari 40 orang.
Dia mencontohkan sekolah SMA Negeri 3 yang memiliki kelas hingga 13 ruang kelas. Saking banyaknya kelas yang dibuka, kata Kemo, ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan SMA 3 digunakan sebagai ruang belajar-mengajar. "Mungkin kantinnya juga dipakai nanti," kata dia.
"Kami sudah punya semua bukti yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Surat itu akan diserahkan ke pengadilan minggu depan," ujar Kemo. Untuk saat ini, dia mengaku telah menandatangani surat kuasa untuk pengacara yang dia tunjuk.
Dia menyimpulkan, dari bukti yang telah dia miliki, Dinas Pendidikan Kota Depok telah melanggar aturan Kementerian Pendidikan. Bahkan, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Depok juga melanggar petunjuk teknis yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Depok.