REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/9). Mereka mengajukan gugatan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal yang digugat adalah “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Koordinator NEW Indonesia, Abdul Waild, menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 C UUD 1945. Sebab dalam UUD 1945 menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dibiayai oleh negara.
“Kami ingin menekankan bahwa pendidikan dasar tidak boleh hanya sembilan tahun tapi harus 12 tahun. Dengan begitu sumber daya manusia kita bisa bersaing dengan negara lain,” kata Abdul kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan.
Menurut Abdul dengan pendidikan wajib 12 tahun bisa mengurangi pengangguran. Sebab kebanyakan lulusan SMP tidak bekerja lantaran lowongan pekerjaan biasanya mensyaratkan minimal lulusan SMA.
Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka pendidikan 12 tahun bisa bebas pungutan. Melihat RAPBN 2015 dengan anggaran pendidikan mencapai Rp400 triliun, Abdul menilai negara mampu membiayai seluruh kebutuhan belajar siswa di seluruh Indonesia.
“Kita hitung biaya personalia melalui alokasi umum dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) itu Rp 21 triliun, kalau ditambah Rp 30 triliun itu bisa mencakup biaya pendidikan dari SD sampai SMA. Kami ingin tak boleh ada lagi pungutan pendidikan,” jelasnya.
Lembaga yang tergabung dalam NEW Indonesia antara lain, PP Muslimat NU, BSK, LAKSPESDAM NU, P3M, Yayasan Aulia, PPSW, YAPARI, Asppuk, YIS, YBS, PGRI, ACE, BKKPPSI, Cerdas Bangsa, Fisif UMJ, IHF, JARI Indonesia, LP3ES, dan Mahasina.