Senin 08 Sep 2014 13:51 WIB

Kemendikbud: Ada Oknum Lakukan Pungli, Laporkan ke Kejaksaan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)
Foto: izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru masih terjadi dibeberapa  provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Ini terjadi pasca Kemendikbud mengelontorkan dana tunjangan sertifikasi guru yang mencapai Rp 280 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan seharusnya tidak ada pungli terhadap  tunjangan sertifikasi guru. Sebab tunjangan sertifikasi guru merupakan hak penuh para guru.

Para guru, kata Musliar, seharusnya sudah tahu bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi guru. Jadi jangan mau jika diminta membayar uang  untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

"Kalau ada oknum yang melakukan pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru, laporkan saja ke  kejaksaan, mereka pasti takut," kata Musliar, Senin, (8/9).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta para guru agar menolak jika diminta membayar  sertifikasi guru. Dana tunjangan  sertifikasi guru itu langsung ditransfer ke pemda. Setelahnya oleh pemda langsung mentransfer ke rekening guru-guru yang mendapat sertifikasi.

Para guru, kata Nuh, tinggal mematuhi ketentuan dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Kalau syarat dan ketentuan sudah dipernuhi pasti uang sertifikasi juga turun ke rekeningnya.

Guru, ujar Nuh, jangan membayar uang sertifikasi karena itu tidak benar. "Sudah tahu gratis, mengapa mau disuruh bayar,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement