REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru masih terjadi dibeberapa provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Ini terjadi pasca Kemendikbud mengelontorkan dana tunjangan sertifikasi guru yang mencapai Rp 280 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan seharusnya tidak ada pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. Sebab tunjangan sertifikasi guru merupakan hak penuh para guru.
Para guru, kata Musliar, seharusnya sudah tahu bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi guru. Jadi jangan mau jika diminta membayar uang untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.
"Kalau ada oknum yang melakukan pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru, laporkan saja ke kejaksaan, mereka pasti takut," kata Musliar, Senin, (8/9).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta para guru agar menolak jika diminta membayar sertifikasi guru. Dana tunjangan sertifikasi guru itu langsung ditransfer ke pemda. Setelahnya oleh pemda langsung mentransfer ke rekening guru-guru yang mendapat sertifikasi.
Para guru, kata Nuh, tinggal mematuhi ketentuan dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi. Kalau syarat dan ketentuan sudah dipernuhi pasti uang sertifikasi juga turun ke rekeningnya.
Guru, ujar Nuh, jangan membayar uang sertifikasi karena itu tidak benar. "Sudah tahu gratis, mengapa mau disuruh bayar,"ujarnya.