REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat sangat menyesalkan terjadinya praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. Menurutnya praktik tersebut sangat buruk.
Menurut Surahman, pungli yang dilakukan oknum di disdik provinsi, kabupaten/ kota harus diperangi. "Praktik pungli seperti itu harus diusut tuntas oleh Kemendikbud dan KPK, mereka harus segera mengusut tuntas praktik pungli pada dana tunjangan guru," katanya di Jakrta, Senin, (8/9).
Menurut Surahman, dana tunjangan guru adalah merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Para guru telah mengabdikan dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan Bangsa.
"Sangat tidak manusiawi kalau kemudian terjadi praktik pungli terhadap mereka. Apalagi dilakukan oleh oknum di disdik provinsi, kabupaten/ kota, jelas merusak kesucian dunia pendidikan," kata Surahman.
Prakik pungli seperti ini, ujar Surahman, jangan dibiarkan terus terjadi. "Saya apresiasi pihak Kemendikbud yang telah melakukan sidak ke disdik dan minta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas," ujarnya.
Jika terbukti ada oknum di disdik provinsi, kabupaten/kota melakukan pungli, kata Surahman, pelakunya harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan perbuatan buruk tersebut.