REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rupanya masih ada pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. Guru ada yang diminta uang agar tunjangan sertifikasinya cair oleh oknum di dinas pendidikan provinsi, kabupaten/ kota.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, memang oknum pelaku pungli ini harus ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Namun masalahnya guru takut dan terpaksa membayar uang pungli sebab kalau tidak membayar uang pungli pemberkasan untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru tidak diproses atau sengaja ditunda," katanya, Senin, (8/9).
Makanya, ujar Doni, pemimpin daerah harus punya komitmen dalam memberantas pungli tunjangan sertifikasi guru. "Pemda harus membuka saluran hotline untuk menerima laporan publik mengenai hal ini," ujarnya.
Kemendikbud, terang Doni, dalam masalah pungli tunjangan sertifikasi guru ini tidak bisa campur tangan. Sebab masalah pungli ini menjadi masalah otonomi daerah.
"Pihak yang berwenang menindak oknum pelaku pungli ini adalah kepala daerah dan kepala dinas pendidikan. Namun kalau keduanya pun korup maka sama saja, akan rusak semua," kata Doni.
Guru memang serba salah, kalau melapor tunjangan sertifikasinya dipersulit cairnya. "Jadi ibaratnya tidak ada tempat melapor bagi guru, makanya pemerintahan Jokowi yang akan datang harus berani mendobrak ini," ujar Doni.