REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo kecolongan peredaran buku mata pelajaran (Mapel) Bahasa Indonesia K-13 (Kurikulum 2013).
Dalam buku pelajaran untuk siswa SMP/MTs kelas tujuh tersebut, berisi kata-kata yang kurang pantas untuk kunsumsi pelajar.
Dwi Atmojo Heri, Kepala Bidang (Kabid) SMP, SMA, SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, mengaku belum mendapat buku tersebut.
''Jika memang isinya benar seperti itu, jelas tidak boleh dikonsumsi siswa. Dan, harus ditarik kembali,'' kata Dwi Atmoko menerangkan.
Ihwal penarikan buku, kata Dwi, instansi yang berkewajiban berbeda-beda. Jika buku tersebut untuk pelajar MTS, kewenangan ada di tangan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag). Namun, jika buku yang beredar itu untuk kalangan siswa SMP, kewenangan ada di tangan Dinas Pendidikan.
Masih menurut Dwi, pihaknya belum bisa memberi penjelasan lebih jauh soal buku tersebut. Saat ini, dirinya tengah berada di Jakarta. Salah satunya, juga konsultasi mengenai hal ini. Jadi, Dinas Pendidikan sendiri juga belum bisa menyebutkan langkah mengatasi kasus itu.
Meski demikian, sesampai di Kabupaten Sukoharjo nanti, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah isi buku Bahasa Indonesia itu memang memuat kata-kata kotor atau tidak. ''Kita akan cek. Terkait ditarik atau tidaknya buku itu, kita masih menunggu hasil konsultasi ke Kemendikbud''.
Menurut Dwi, tidak semua sekolah SMP/MTs memperoleh buku Bahasa Indonesia K-13. Hanya sejumlah sekolah yang dijadikan proyek percontohan memperoleh jatah droping buku gratis dari pemerintah pusat tersebut. Jadi, tidak semua sekolah SMP/MTs kelas tujuh mendapat jatah.
Seperti diketahui, dropping buku diterima masing-masing kabupaten/kota dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas. Kemudian, pihak Diknas sendiri mendristribusikan buku KTSP (Kesatuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 terbitan Erlangga, Surabaya.