REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan formasi kementerian lingkup pendidikan sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Seorang presiden ibarat pelatih kesebelasan sepak bola yang memiliki wewenang menyusun formasi pemain. Sang pelatih memiliki otoritas menyusun formasi pemain. Apakah formasi 4-3-2-1, 4-3-3 atau 4-4-2. Terserah pelatih," katanya di Kendari, Sabtu (20/9).
Ia menyatakan dirinya tidak pada posisi untuk mengatakan formasi yang ada sekarang lebih baik atau kementerian pendidikan diubah sesuai wacana yang berkembang sekarang ini.
Wacana pemekaran kementerian pendidikan menjadi kementerian pendidikan dasar menengah dan kementerian pendidikan tinggi, riset dan teknologi (Riset) mengemuka menjelang awal pemerintahan Jokowi-JK pada 22 Oktober 2014.
"Yang jadi pertanyaan kalau formasi seperti diatas (kementerian dikdasmen dan kemdiktiristek), maka kebudayaan kemana? Tapi, sekali lagi, formasi menjadi kewenangan pemerintahan mendatang," katanya.
Jika ditanya soal formasi yang ada sekarang, maka ia menilai formasi saat ini relatif dapat memberikan penjelasan dan memahami secara sempurna.
"Subtansi pendidikan, mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi mutlak utuh," katanya.
Tugas pendidikan dasar dan pendidikan tinggi memang beda karena generasi yang ditangani pun berbeda.
Perguruan tinggi konsisten dengan roh tri dharma, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sekadar referensi bahwa Malaysia pernah membelah Kementerian Pendidikan menjadi dua, yakni kementrian pendidikan dasar dan kementerian pendidikan tinggi, namun sekarang kembali ke formasi lama dengan satu kementerian.