REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--SMAN 70 Jakarta menerapkan sistem poin pelanggaran. Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa dikenakan poin, jika poin telah melewati batas maksimal maka siswa menerima hukuman, salah satunya dikeluarkan dari sekolah.
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, sistem poin pelanggaran tersebut membuat orangtua siswa dan para pengurus komite sekolah khawatir dan takut kalau para siswa SMAN 70 ke depan juga mengalami hukuman drop out (DO) tersebut.
"Sebab 13 siswa SMAN 70 sudah dikeluarkan akibat perilaku bullying dan akumulasi pelanggaran poin lain,"ujarnya, (1/10).
Sistem poin pelanggaran, kata Susanto, membuat anak rentan untuk dikeluarkan. Oleh karena itu KPAI segera merekomendasikan kepada Kepala Sekolah SMAN 70 untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan dalam proses belajar mengajar.
"Surat rekomendasi untuk kepsek sendiri sudah ada, tinggal ditandatangani Ketua KPAI. Insya Allah besok sudah dikirimkan,"ujarnya.
Terkait nasib ketigabelas anak tadi, Susanto memastikan semuanya telah dipindahkan ke sekolah lain.