REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, terdapat hal-hal yang memperlemah organisasi guru. Antara organisasi profesi guru tidak diurus oleh guru.
Padahal menurut Undang-undang Guru dan Dosen, kata Retno, mensyaratkan bahwa organisasi profesi guru harus dibentuk dan diurus oleh guru. "Kenyataannya banyak organisasi profesi guru justru tidak diurus dan dipimpin oleh guru,"katanya, Kamis, (2/10).
Organisasi yang berskala nasional, ujar Retno, misalnya PGRI dan IGI tidak diurus oleh guru. Hal ini menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru, ini terdapat dalam Pasal 1 butir 13 Undang-undang Guru dan Dosen.
“Pasal tersebut sekaligus mempertegas siapapun yang bukan guru semestinya tidak boleh mengurus organisasi guru. Tapi data menunjukkan bahwa organisasi guru malah diurus dana dipimpin oleh birokrat pendidikan, mantan birokrat bahkan oleh anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," kata Retno.
Jika organisasi guru tidak diurus para guru, terang Retno, maka organisasi guru menjadi tidak independen dan mandiri. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 41 (1) yang menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisai profesi yang bersifat independen,” terangnya.