REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam melaksanakan layanan pendidikan tidak boleh ada diskriminasi, termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.
"Dengan senang hati ketika ada SLB yang dibangun dengan fasilitas perusahaan, Kemdikbud siap memberikan dukungan. Termasuk soal gaji guru juga akan ditingkatkan. tetapi tentu ada ketentuannya," kata Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (5/10).
Mendikbud mengatakan hal itu dalam sambuatannya pada peresmian gedung sekolah luar biasa (SLB) Muahammadiyah Surya Bangsa, Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (4/10).
Menurut Mendikbud bagi guru-guru SLB, sepanjang memenuhi persyaratan, seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan mendapat tunjangan khusus. "Kalau ada guru SLB belum menerima, berarti belum memenuhi syarat atau belum rezeki," katanya.
Dikatakannya, tunjangan guru-guru SLB di luar gaji mendapat Rp1,5 juta setiap bulan. Jumlah itu di luar gaji dari yayasan dan gaji PNS. Pemerintah mengharapkan tunjangan tersebut digunakan untuk kebutuhan yang dapat menunjang peningkatan kualitas guru.