REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Menyoal peningkatan kualitas guru di madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) belum akan membuat regulasi baru misalnya soal prosedur pengangkatan guru madrasah.
Kemenag masih menjalankan aturan yang telah berlaku salah satunya soal pemberian tunjangan profesi dan sertifikasi guru swasta yang diyakini berdampak pada peningkatan kualitas para guru madrasah.
“Kalau guru sudah melakukan diklat dan sudah mendapatkan sertifikat pendidik, ya, masa tidak berkualitas,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kemenag M. Nur Kholis Setiawan pada Senin (13/10).
Jikapun ada pihak yang meragukan kualitas guru pascasertifikasi, itu sama artinya dengan mempertanyakan kredibilitas prguruan tinggi yang ditunjuk oleh Dikbud untuk mensertifikasi para guru. Dikatakannya, pemerintah terbuka atas segala masukan, namun dalam menerapkan kebijakan, Kemenag mengacu pada parameter yang terukur.
Dijelaskannya, lembaga yang berhak mensertifikasi para guru adalah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Untuk Perguruan tinggi islam, kata dia, minimal LPTK adalah level IAIN yang memiliki fakultas tarbiyah.
“STAIN tidak boleh menjadi LPTK,” katanya. Mereka bertanggung jawab mendidik guru untuk mata pelajaran agama dan bahasa Arab. Sementara untuk pendidikan guru mata pelajaran umum, Kemenag menitipkannya kepada universtas negeri seperti Universitas Pendidikan Indonesia.
Setelah sertifikasi, guru akan mendapatkan program pendidikan profesi berkelanjutan untuk menjaga kualitas mereka. Meski diakuinya proses tersebut belum ideal, tapi pemerintah sedang menuju ke arah itu. “Jadi, kritik boleh saja, tapi harus berdasar pada fakta dan data,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nur Syam menjelaskan, seorang guru swasta yang mendapatkan uang fungsional dan uang sertifikasi adalah mereka yang telah melewati tahap pengupayaan peningkatan kualitas. Dalam proses tersebut, mereka pun lebih diperhatikan kesejahteraannya.
Dijelaskannya, prosedur guru swasta jika ingin mendapatkan tunjangan cukup sederhana. persyaratan di antaranya guru tersebut sudah mengajar mata pelajaran tertentu selama sekian tahun berdasarkan SK Yayasan. Selanjutnya, guru memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan syarat pertama mendapat tunjangan fungsional guru bukan PNS. Jika ingin mendapatkan tunjangan profesi, maka guru tersebut harus lulus sertifikasi pendidik terlebih dahulu.