REPUBLIKA.CO.ID,
Bermain bola dan sepeda, memetik bunga, mencoret tembok, meja dan kursi, berpakaian tidak rapi dan kotor masing-masing didenda Rp 2 ribu.
Datang terlambat, tidak memakai sabuk atau topi, kuku panjang, tidak piket, tidak mengucapkan salam dan membawa air di kelas masing-masing didenda Rp 1.000.
‘’Yang menjadi ‘polisi’ untuk mengawasi aturan ini adalah para siswa sendiri. Jadi mereka akan melapor kepada guru masing-masing jika melihat temannya melakukan kesalahan-kesalahan itu,’’ tegas Zahara.
Zahara menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan para siswa maupun besaran uang denda yang terkumpul, akan diumumkan dalam upacara bendera hari Senin. Begitupula dengan reward bagi siswa yang melaporkan kesalahan yang dilakukan temannya.
‘’Sedangkan denda yang terkumpul diperuntukkan untuk pemeliharaan sekolah dan pembelian alat-alat kebersihan,’’ terang Zahara.
Ia menambahkan, tidak pandang bulu dalam penerapan aturan tersebut. Bahkan, yang pertama kali kena denda saat aturan itu diberlakukan adalah putranya sendiri, yang duduk di kelas tiga di sekolah tersebut.
‘’Saat anak saya melakukan kesalahan, saya membayar denda Rp 50 ribu. Saya tidak akan pandang bulu dalam penerapan aturan ini,’’ kata Zahara menegaskan.