REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah dasar di Kabupaten Indramayu, disunat pihak UPTD pendidikan kecamatan.
Padahal, dana tersebut semestinya digunakan seluruhnya untuk pemugaran sekolah dan membangun ruang lokal baru.
Adanya penyunatan bantuan itu disampaikan Kepala SDN Juntiweden II, Agus Riyanto. Dia menjelaskan, pihak UPTD kecamatan meminta setoran enam persen dari jumlah DAK yang diterima sekolah yang dipimpinnya. ‘’Saya baru menyetorkannya tadi pagi. Itupun terpaksa saya lakukan,’’ kata Agus, Jumat (17/10).
Menurut Agus, bantuan DAK 2014 yang diterima SDN Juntiweden II mencapai Rp 171 juta. Dengan penyunatan bantuan sebesar enam persen dari total jumlah bantuan, berarti sekitar Rp 10 juta yang disetorkannya.
Agus khawatir penyunatan bantuan tersebut akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak UPTD tidak bersedia menandatangani kuitansi bermaterai saat menerima uang yang disetorkannya. ‘’Saya bingung karena laporan harus tetap dibuat,’’ terang Agus.
Tak hanya itu, Agus menambahkan, penyunatan bantuan tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas bangunan. Dengan penyunatan tersebut, ada bahan bangunan yang terpaksa harus dikurangi.
Sementara itu, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Juntinyuat, Riyanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, dia menegaskan pungutan itu sifatnya hanya sukarela.
Terkait uang hasil penyunatan tersebut, Riyanto mengaku hanya mendapatkan perintah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk masalah sarana dan prasarana. ‘’Uang itu bukan untuk kami (UPTD). Kami hanya mengantarkan saja,’’ jelas Riyanto.
Riyanto menjelaskan, selain SDN Juntiweden II, pungutan serupa juga dilakukan di sekolah lain di Kecamatan Juntinyuat yang memperoleh bantuan DAK, yakni SDN Tinumpuk 1 dan SDN Juntikedokan II.
Namun, dia menyatakan uang yang diperoleh dari ketiga sekolah tersebut hingga kini masih utuh. ‘’Kalau ketiga sekolah itu tidak ikhlas, bisa kami kembalikan,’’ kata Riyanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi, saat dihubungi wartawan, menegaskan, pungutan dari DAK tidak ada aturannya dan tidak diperbolehkan. ‘’Kami akan tindak dan selesaikan secepatnya,’’ kata Odang menegaskan.