Sabtu 25 Oct 2014 00:15 WIB

ITS Resmi Berstatus PTN 'Berbadan Hukum'

Rep: C54/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya
Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya telah resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) terhitung sejak 17 Oktober 2014. Perubahan status tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014 yang tercantum dalam surat Dirjen Dikti Nomor 299/E.EI/OT/2014.

Turunnya PP yang mengesahkan perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini bersamaan dengan tiga PTN lain di Indonesia, yakni, Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui PP No. 80, Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui PP No. 82, dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui PP No. 83 Tahun 2014.

Perubahan status ITS menjadi PTN-BH tak terlepas dari penilaian atas capaian prestasi ITS yang dianggap elah memenuhi kriteria PTN-BH. Dari segi mutu misalnya, akreditasi institusi, program studi dan internasionalisasi, ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia. Tak hanya itu, dari segi tata kelola, ITS menempati posisi kelima. Sedangkan dari penerapan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ITS juga dinilai bagus dalam pelaksanaannya.

Menanggapi perubahan tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Perencanaan ITS Muhammad Faqih menerangkan, ITS akan menerapkan masa transisi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN-BH selama satu hingga dua tahun. “Selama masa transisi, ITS tetap akan menggunakan Pengelolaan Keuangan BLU seperti yang tercantum dalam statuta,” paparnya.

Menurut Faqih, ITS juga akan menyiapkan persyaratan administratif dan kelembagaan untuk mengawali masa transisi. Hal tersebut, menurut dia, bertujuan agar statuta segera disahkan dalam bentuk PP. “Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan kelengkapan lainnya. Sehingga PP No. 81 Tahun 2014 bisa segera dikeluarkan dan dipublikasikan,” ujar dosen jurusan Arsitektur ITS ini.

Tak hanya itu, perubahan status ITS menjadi PTN-BH juga berdampak pada struktur organisasi yang ada. Meski demikian, proses pemilihan rektor baru ITS masih bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut telah dikomunikasikan kepada Sekretaris Ditjen Dikti pada pertemuan di Makassar bulan lalu.

Sedangkan untuk struktur organisasi yang lain, perubahan detailnya masih menunggu pengesahan statuta dan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) ITS. “Selama statuta ITS PTN-BH belum disahkan, maka organisasi ITS masih tetap seperti saat ini,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement