REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, sekolah harus menjadi daerah bebas kawasan rokok, baik dari SD hingga ke perguruan tinggi.
Setiap sekolah, kata Sulistiyo, harus membuat tata terbit yang isinya di lingkungan sekolah tidak boleh merokok. Anak-anak juga dilibatkan dalam membuat tata tertib tersebut termasuk menandatangani sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab untuk mematuhinya.
Kalau ada anak yang tidak mau menaati tata tertib tersebut, sebaiknya anak tersebut cari sekolah lain yang menerimanya. "Bahaya kalau sekolah sudah tidak bisa menjadi tempat untuk mendidik karakter anak-anak,"ujarnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mendukung himbauan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meminta agar larangan merokok di sekolah-sekolah diberlakukan. Merokok tidak baik bagi kesehatan generasi muda.
"Himbauan IDI agar anak-anak di sekolah tidak merokok itu bagus. Kemendikbud sejak awal 2014 juga sudah mengeluarkan edaran sekolah bebas rokok,"ujar Hamid.
Sekolah tinggal menindaklanjuti edaran sekolah bebas rokok dengan memberlakukan larangan merokok di sekolah-sekolah. Para siswa juga harus mematuhi aturan tersebut.