REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Status Pesantren Muadalah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014.
Hal tersebut menunjukkan, Pesantren Muadalah yang fungsi utamanya menyetarakan pendidikan pesantren dengan pendidikan formal ini semakin diakui statusnya di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
"Kalau dulu dasarnya SK Dirjen, maka dasar hukumnya meningkat menjadi berdasarkan PMA," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam saat membuka acara bertajuk Sosialisasi Regulasi Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Selasa malam (4/11).
Dikatakannya, di rezim ijazah sekarang ini, di mana segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia profesional diukur dari ijazah, santri pun harus memiliki jaminan legalisasi pendidikan setara formal.
Sehingga, para santri yang telah menempuh pendidikan sekian tahun tidak merasa sia-sia ketika dihadapkan pada tuntutan rezim ijazah.
Harapannya, PMA ini menjadi kerangka lagalitas bagi lulusan pesantren yang tidak kalah dan setara dengan pendidikan formal. Diterangkannya, kesetaraan santri dengan pendidikan formal adalah ketika ia telah menempuh pendidikan di pesantren selama sekian tahun.
Disebutkannya, jika belajar selama enam tahun, maka ia bisa memproses perolehan ijazah pesantren setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyyah.
Begitupun ketika menempuh pendidikan selama 9 tahun di pesantren akan berpeluang dapat ijazah setara Madrasah Tsanawiyah, dan ketika belajar selama 12 tahun akan disetarakan dengan Madrasah Aliyah.