Sabtu 08 Nov 2014 21:21 WIB

Legislator Minta Sekolah tak Jual Buku Kurikulum 2013

Red: Mansyur Faqih
Kurikulum 2013
Foto: Republika/Prayogi
Kurikulum 2013

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Anggota DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta sekolah di daerah itu tidak menjual buku kurikulum 2013 (K13) kepada siswanya.

"Buku K13 dibagikan pada sekolah secara gratis kepada siswa dan tidak ada istilah diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung di Palangka Raya, Sabtu (8/11).

Dia mengatakan, akan mendatangi sekolah jika menerima laporan dari orang tua siswa bahwa buku K13 diperjualbelikan.

"Saya minta kepada orang tua siswa bisa melaporkan dinas pendidikan setempat apabila ada oknum guru yang berani memperjualbelikan buku K13 tersebut," kata politikus PDIP itu.

Nenie juga berharap peran kontrol dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya bisa lebih maksimal.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya, Norma Hikmah mengatakan, masih banyak sekolah yang belum menerima buku pelajaran untuk K13.

"Saya berharap, setibanya buku K13 bisa langsung di antar ke setiap sekolah-sekolah yang di Kota Palangka Raya tanpa harus menunggu lama lagi," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada salah satu guru di setiap sekolah yang ada di daerah tersebut berani memperjualbelikan buku K13, maka tidak akan segan menindak dengan tegas.

Menurut dia, karena jumlah buku yang akan dibagikan ke siswa kemungkinan kurang, boleh digandakan dengan cara di fotokopi. Itu pun biayanya diambil dari bantuan operasional sekolah (BOS), bukan dibebankan kepada siswa.

Namun, lanjutnya, pengecualian jika siswa itu yang meminta sendiri mengeluarkan biaya untuk menggadakan buku K13.

"Sebelum itu sekolah yang harus mengupayakan menutupi kekurangan jumlah buku dengan cara difotokopi untuk siswanya," ujar Norma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement