Senin 01 Dec 2014 17:44 WIB

Insentif Kemenag Hanya untuk Guru Diniah

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Suasana belajar di Madrasah Diniyah (ilustras)
Foto: dangdutpantura.
Suasana belajar di Madrasah Diniyah (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dana insentif bagi guru agama yang diberikan Kementerian Agama, hanya dikhususkan bagi guru-guru agama di sekolah diniah dan pondok pesantren.

Sedangkan untuk guru pendidikan agama honorer di sekolah umum, menjadi tanggung jawab Kemendikbud.

"Untuk guru pendidikan agama di sekolah umum, khususnya Sekolah Dasar, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota lewat Dinas Pendidikan," kata Kasi Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kementerian Agama Provinsi Bali, H Mudakir.

Hal itu dikemukakan Mudakir kepada Republika, Senin (1/12), terkait pernyataan Menteri Agama tentang insentif guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum. Menag menyatakan setiap guru agama menerima insentif sebesar Rp 300.000 se bulan.

Mudakir mengatakan, sebelumnya ada dua status guru honorer pendidikan agama Islam, yakni status honorer Kementerian Agama dan Kemendikbud.

Namun kini yang berhak menempatkan atau memberikan SK guru honorer hanyalah Dinas Pendidikan, sebagai perpanjangan tangan Pemkab atau Pemerintah Kota setempat.

Menurut Mudakir, perubahan penempatan guru honorer pendidikan agama Islam, itu terkait dengan syarat sertifikasi guru honor, untuk bisa mengikuti sertifikasi haruslah guru honor yang mendapakan SK penempatan oleh bupati atau walikota.

"Karena itu, guru honor di sekolah umum negeri, diangkat oleh kepala daerahnya. Sedangkan mereka yang mengajar di sekolah swasta, SK pengangkatannya dari yayasan bersangkutan," kata Mudakir.

Di Kantor Kementerian Agama, penanganan guru agama yang mengajar di sekolah umum, di madarasah dan pondok pesantrean ditangani oleh seksi atau bagian yang berbeda-beda.

Karena itu jelas Mudakir, dia tidak mengetahui secara persis tentang insentif bagi guru diniah. "Itu ada bagiannya tersendiri yang mengurus," kata Mudakir.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren, Salim Syamlan, membenarkan kalau ada insentif yang diberikan kepada guru agama di madrasah diniah dan pondok pesantren.

Bantuan itu kata Salim, berlaku juga di provinsi lain. "Jumlahnya berkisar Rp 300.000 sebulan, dibayarkan setiap tahun," katanya.

Mengenai berapa orang guru diniah yang menerima insentif itu di Bali, Salim menyebut sekitar 20 orang, diberikan kepada  guru di delapan kabupaten dan kota se Bali.

Hanya saja, dana insentif itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke nomor rekening masing-masing guru penerima insentif. "Kami di provinsi bersifat mengawasi saja, sedangkan pengusulan nama calon penerima insentif diusulkan dari tingkat dua," katanya.

Sementara itu sebelumnya, Kabag Humas Pemkot Denpasar, IB Rahoela mengatakan, Pemkot Denpasar tidak menganggarkan dana insentif bagi guru agama honorer.

Yang ada, sebutnya, dana sertifikasi bagi guru non agama, sedangkan untuk guru agama dana setifikasinya ada di Kementerian Agama. "Kita belum mengarah ke sana, anggarannya masih digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement