REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelarangan berjilbab masih kerap ditemui di sejumlah daerah yang menjadi minoritas Muslim di Indonesia.
Padahal, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2014 tentang aturan seragam sekolah bagi murid SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga dicantumkan, murid Muslimah berhak mengenakan jilbab sebagai seragam sekolah.
Direktur Pembinaan SMA Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Harris Iskandar, menyatakan, selama ini untuk sekolah yang terbukti melanggar Permendiknas 45/2014 pihaknya telah melakukan teguran.
Namun, Harris mengakui, Permendiknas 45/2014 tidak mencantumkan sanksi tegas yang melampaui teguran. Hal inilah yang antara lain menyebabkan beberapa sekolah masih memberlakukan pelarangan berjilbab, baik secara tertulis ataupun lisan.
Misalnya, seperti sejumlah sekolah di Provinsi Bali. “Maka untuk ke depannya, perlu formulasi ulang peraturan ini (Permendiknas 45/2014),” kata Harris Iskandar ketika dihubungi Republika, Kamis (4/12) di Jakarta.
Harris kemudian meminta semua pihak yang menemukan adanya pelanggaran untuk segera melapor ke dinas pendidikan setempat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang melarang murid Muslimah menjalankan keyakinan agamanya di sekolah.
Sebelumnya, Harris Iskandar juga menegaskan, pelarangan berjilbab harus dilihat sebagai kasus per kasus. Sehingga, tidak muncul generalisasi terkait daerah yang minoritasnya beragama Islam.
Menurut Harris, penghindaran generalisasi penting agar tidak muncul anggapan sekilas praktik beragama di sebuah daerah dibatasi oleh seluruh masyarakat setempat.
Menurut data dari tim advokasi Pelajar Islam Indonesia (PII) pada Maret 2014, ditemukan setidaknya 21 SMP dan SMA di Provinsi Bali yang masih memberlakukan pelarangan berjilbab, baik secara lisan maupun tertulis.
Kemudian, belakangan ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Bali juga melakukan advokasi terhadap murid yang dilarang berjilbab oleh pihak sekolahnya.
Serangkaian kasus ini kian menjelaskan, peraturan Permendiknas 45/2014 tidak dipatuhi secara menyeluruh oleh tiap sekolah di daerah minoritas Muslim.