REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati pendidikan Doni Koesoema mengatakan kebijakan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan yang melakukan penerapan terbatas pada Kurikulum 2013 merupakan keputusan setengah-setengah.
"Kalau Menbuddasmen memperbolehkan 6.221 sekolah melanjutkan Kurikulum 2013, ini sama saja Kurikulum 2013 tidak dihentikan," ujar Doni di Jakarta, Senin (8/12).
Dia menjelaskan penghentian Kurikulum 2013 itu harus total, bukan sebagian.
"Kurikulum 2013 harus diperbaiki konsepnya. Hal-hal yang fundamental dibereskan dulu." katanya.
Selain itu, konsep Kurikulum 2013 juga harus dirancang ulang.
"Keputusan Menbuddasmen ini sama saja memberlakukan dua sistem pendidikan nasional yakni Kurikulum 2013 dan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Ini berpotensi menyalahi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Anies Baswedan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 diperbaiki dan hanya dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hanya sekolah-sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 itu.