REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Muhammad Nuh enggan mengomentari dihentikannya Kurikulum 2013 (K13) oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada menteri yang baru.
"Maaf saya sudah pensiun, sudah cukuplah waktu bahasannya," katanya seusai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/12).
Pada 14 Oktober 2014 atau sepekan sebelum pelantikan presiden baru, Nuh mengeluarkan peraturan Nomor 159 yang meminta agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh pada K13. Terkait hal tersebut, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menilai konsep K13 belum dievaluasi.
Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan penerapan K13 dan kembali menggunakan kurikulum 2006. Anies mengatakan, sekolah akan kembali menggunakan kurikulum 2006 mulai semester genap tahun ajaran ini. Sebelumnya, sebanyak 208 ribu sekolah tercatat telah menerapkan K13 selama empat bulan.
Menurut Anies, impelementasi K13 di lapangan masih banyak masalah. Untuk itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikannya.
Dia menilai, K13 belum digarap dengan matang namun sudah terburu-buru dilaksanakan. Akibatnya, guru sebagai instrumen utama pendidikan belum siap dan beban belajar jadi berpindah ke siswa.