REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rencana Mendikbud Anies Baswedan mengubah tata tertib pengaturan berdoa di sekolah dinilai inkonstitusional.
“Tampak seolah menampilkan sosok yang pluralis dan nasionalis dengan pernyataan, sekolah negeri harus mempromosikan sikap ketuhanan Yang Maha Esa, bukan satu agama. Padahal, rencana tersebut justru kontra konstitusional,” jelas anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati, Rabu (10/12).
Dalam konstitusi disebutkan secara jelas, di Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Dalam konteks ini, jelas Reni, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya. Begitu juga siswa yang beragama lainnya juga disesuaikan dengan agamanya.
“Rencana Mendikbud tersebut justru kontradiktif dengan praktik di lapangan. Yang terjadi di lapangan, doa pembukaan dan penutupan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), siswa non-Muslim dipersilakan menggelar doa sendiri. Salah besar bila disebutkan siswa non-Muslim dipaksa berdoa sesuai ajaran Islam,” cetus politisi PPP ini.
Reni pun menyarankan agar Mendikbud menggelar blusukan ke lapangan. Lantaran ia menilai, kebiasaan berdoa sebelum dan sesudah KBM merupakan awal terbentuknya pribadi yang relijius pada anak sekolah.
Pendidikan, ujarnya,bertujuan agar anak didik beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, sehat dan bertanggungjawab. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).