REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, M Ridwan Hisyam menyatakan, mendukung pernyataan Ombudsman terkait tujuh agenda pembenahan pendidikan di Indonesia. Karena tujuh poin itu merupakan masalah pendidikan dan menjadi keluhan masyarakat.
Tujuh agenda itu antara lain, penerimaan peserta didik baru (PPDB), ujian nasional (UN), dana bantuan operasional sekolah (BOS), komite sekolah, kekerasan di sekolah, sertifikasi guru, dan kurikulum 2013.
Ia mengatakan, komisi X DPR akan mengundang Ombudsman untuk menyampaikan usulannya sebagai masukan yang berguna bagi DPR.
"Kita harus perbaiki semua, mumpung kabinet dan DPR baru. Tapi jangan sampai, menterinya ganti kebijakan berubah langsung," kata politikus Partai Golkar itu kepada Republika, Kamis (12/12).
Dalam membuat suatu perubahan kebijakan, kata dia, pemerintah harus melakukannya secara bertahap dan berkesinambungan.
Ia mencontohkan, kebijakan yang diambil pada periode pemerintahan sebelumnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh disebut telah mengeluarkan kebijakan melalui serangkaian penelitian.
Namun, menurutnya, perubahan kebijakan itu mengeluarkan dana yang besar. Karenanya, harus dihitung betul dan dipikirkan untuk kepentingan jangka panjang.
Dalam persoalan pungutan liar dan sistem kuota yang tidak transparan misalnya, harus membuat sistem yang terbuka. Namun di perguruan tinggi, yang menjadi masalah adalah statusnya yang kini menjadi badan hukum milik negara.
Karena itu, lembaga pendidikan kini tidak hanya berpikir pendidikan. Namun juga, bagaimana meningkatkan fasilitas pendidikan.
Ia menjelaskan, pemasukkan dana di lembaga pendidikan itu yang harus dilakukan secara terbuka. Kemudian terkait sistem atau infrastruktur PPDB online.
Ia menilai, di Indonesia belum sepenuhnya siap melaksanakan sistem online. Karenanya juga harus ada jalur khusus lain.
Menurut dia, negara belum bisa memberikan pendidikan yang mendasar pada masyarakat. Misalnya, anak didik tamatan SMP belum bisa menerapkan hasil pendidikan secara menyeluruh di masyarakat.