REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memprediksi angka kekerasan yang pelakunya merupakan anak berusia di bawah 14 tahun sebagai pelaku tindak kriminal atau anak yang berhadapan dengan hukum akan meningkat di tahun 2015.
"Ini prediksi kita antara 30 sampai 38 persen peningkatan di 2015 pelaku tindak pidana adalah anak-anak,"ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (30/12).
Ia menyatakan bahwa Komnas PA beserta dengan lembaga lembaga perlindungan anak yang tersebar di provinsi dan kabupaten berhasil menekan kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Tetapi, untuk pelaku anak justru meningkat 10 persen dari tahun 2013.
Komnas PA menerima laporan sekitar 3.339 kasus di antaranya atau 58 persen sebagai kejahatan seksual. Selain itu ada kriminalitas berupa pencurian, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkoba.
"Nah, kalau anak di bawah 12 tahun berdasarkan UU 11 Tahun 2012 tidak perlu dipidana, maka ini akan menjadi kesulitan bagi orang tua masyarakat menerima itu," ucapnya