Sabtu 10 Jan 2015 03:52 WIB

Siswa Madarasah Wajib Beli Buku Rapor, Kemenag Lampung Membantah

Rep: mursalin yasland/ Red: Taufik Rachman
Rapor sekolah (ilustrasi)
Foto: yeyesasa.wordpress.com
Rapor sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung membantah isu adanya pungutan liar (pungli) pembelian buku rapor oleh sejumlah siswa madrasah ibtidaiyah negeri dan swasta (MIN/MIS). Kemenag menyatakan pengadaan buku raport ini secara gratis ditanggung masing-masing sekolah.

"Tidak ada kanwil merekomendasi pembelian buku raport siswa MIN/MIS. Itu kan gratis dan dikelola oleh sekolah masing-masing," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Abdurrahman saat dikonfirmasi Republika di Bandar Lampung, Jumat (9/1).

Menurut dia, pengadaan buku rapor tidak membebani siswa akan tetapi ditanggung pihak sekolah masing-masing. Apalagi ada tudingan bahwa Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kanwil Kemenag Lampung.

Dugaan korupsi dalam pengadaan buku raport di lingkungan MIN/MIS se Lampung ini mencuat di masyarakat. Setiap siswa kelas 1 hingga 4 diwajibkan membeli buku rapor kisaran Rp 15 ribu - Rp 20 ribu. Hal sudah disepakati dalam forum MKKM.

Beberapa kepala MIN di Bandar Lampung mengaku membeli buku rapor sesuai kesepakatan dalam rapat pada Bulan Januari 2014.

Ketua MKKM Lampung, Syahril, kepada wartawan, menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan rapat seluruh kepala madrasah November lalu, yang dihadiri sekitar 80 persen lebih.

Dalam rapat, sudah ditawarkan bagi yang ingin mengadakan sendiri buku rapor dipersilahkan, sedangkan yang ingin membeli melalui MKKM akan dilayani. Buku rapor ini diperuntukkan untuk siswa kelas 1 hingg 4 MIN/MIS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement