Selasa 20 Jan 2015 18:41 WIB

Larangan Guru Agama Asing, DDII: Ini akan Perburuk Citra Pemerintah

Red: Indah Wulandari
Guru Agama Islam (Ilustrasi)
Foto: Antara
Guru Agama Islam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012 sehingga guru-guru agama dari luar negeri tidak diperkenankan lagi mengajar di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Syuhada Bahri tidak setuju dengan langkah kebijakan Kemenaker tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan larangan itu. Jadi yang mau dicari pemerintah ini apa? Justru ini akan memperburuk citra, jangan sampai pemerintah kita sekarang dianggap anti-pendidikan Islam,” kata Syuhada, Selasa (20/1).

Syuhada menginginkan agar lebih baik Kemenaker melakukan pendataan yang tepat mengenai nama-nama, asal negara, dan kecenderungan pemikiran dari masing-masing tenaga pengajar agama asing yang hendak masuk ke Indonesia.