Selasa 20 Jan 2015 15:37 WIB

Jogja Kekurangan Guru Agama, MUI Desak Moratorium Dicabut

Rep: c83/ Red: Taufik Rachman
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Umat Anwar Abbas.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Umat Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar Pemerintah mencabut moratorium PNS untuk daerah Yogyakarta jika guru agama di daerah tersebut mengalami kekurangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang pendidikan, Anwar Abbas. Ia mengatakan, tujuan pendidikan nasional yakni untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia. Itu artinya, negara harus menyediakan tenaga pengajar dalam bidang agama untuk mendidik anak bangsa agar memiliki akhlak yang mulia.

Ia menjelaskan,  sesuai amanat konstitusi negara wajib menyediakan guru jika jumlah guru di suatu daerah mengalami kekurangan.

"Kalau tidak mendesak tidak apa-apa moratorium itu.  Masih bisa di handle guru honorer. Ini kurangnya di swasta atau negeri. Kalau negeri tanggung jawab pemerintah tinggal di tambah. Di jogja saja kurang apalagi Papua disana," ujar Anwar Abbas Kepada Republika usai ditemui saat menggelar Rapat Pimpinan MUI, Selasa (20/1).

Menurutnya, Dampak yang akan terjadi jika  jumlah guru agama kurang yakni pendidikan agama yang di dapat anak Indonesia tidak memadai sehingga kualitas beragama menjadi rendah. Untuk itu, agar tujuan pendidikan  tercapai maka perangkat pendukungnya harus disiapkan terutama guru. "Kalau nggak ada gurunya disiapkan. Kalau ada gurunya maka kualitasnya ditingkatkan," katanya.

Ia membantah jika kurangnya guru agama dikarenakan minat generasi muda untuk menjadi tenaga pengajar agama kurang. Menurutnya, justru jumlah peminat guru agama semakin banyak apalagi untuk sekolah negeri.  

Sebelumnya diberitakan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat kekurangan guru agama baik agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu, terutama guru agama Islam. Apalagi sampai sekarang di Kementerian Agama masih terkena moratorium untuk PNS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement