REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Banyaknya aturan baru di dunia pendidikan dikeluhkan para pengelola sekolah swasta.
Salah satunya disampaikan oleh pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) DKI Jakarta.
“Kami berharap kepada Pemprov DKI untuk bijak dalam urusan perizinan pengurusan operasional sekolah dan jangan membuat sulit,” ujar Ketua JSIT DKI Jakarta Arviantoni Sadri saat menemui Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/2).
Banyak sekolah yang mengadukan terkait dengan izin prinsip dan izin operasional sekolah yang sudah keluar. Namun, masih juga dipersulit dengan adanya aturan baru. Padahal sekolah-sekolah tersebut sudah didirikan puluhan tahun, dan sudah memiliki nomor induk siswa.
Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan, keberhasilan proses pendidikan di Jakarta tidak terlepas dari pengawalan yang baik oleh semua pihak. Lantaran jumlah sekolah swasta di ibukota lebih banyak daripada sekolah negeri, pihaknya berjanji akan mengkajinya terlebih dulu.
“Mereka dipersulit dengan aturan baru, yaitu harus menunjukkan surat kepemilikan tanah dan IMB, belum lagi hal ini berbenturan dengan tata ruang yang ada di Jakarta, Pemprov diminta untuk fleksibel dengan aturan ini,” pungkas Tubagus.