Kamis 05 Feb 2015 11:40 WIB

Sekolah Diplomasi Diizinkan tak Perlu Ganti Nama Menjadi SPK

Rep: c 64/ Red: Indah Wulandari
Salah satu logo sekolah diplomasi,JIKS
Foto: Facebook
Salah satu logo sekolah diplomasi,JIKS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketentuan sekolah internasional yang diharuskan mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ternyata tidak berlaku untuk sekolah internasional diplomasi.

"Sekolah diplomasi yang dimaksud adalah sekolah yang didirikan hanya untuk pendidikan warga negaranya yang berdiam di Indonesia," ujar Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Hamid Muhammad, Kamis (5/2).

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) yang disahkan pada April 2014 itu, tidak berlaku untuk sekolah-sekolah diplomasi.

Ia melanjutkan, sekolah diplomasi pun tidak diperbolehkan untuk membuka layanan pendidikan untuk anak-anak berkebangsaan Indonesia. Lebih tepatnya, sekolah diplomasi itu hanya berlaku untuk anak-anak yang berkebangsaan sama dengan sekolah itu.

"Murid-muridnya dan guru-gurunya dari warga negara mereka sendiri, tidak boleh dari WNI," imbuh Hamid.

Salah satu contohnya, Jakarta Internasional Korean School yang hanya diperbolehkan beraktivitas belajar mengajar khusus untuk anak-anak warga negaranya.

"Termasuk dengan kurikulum, guru dan pengelolaan sistem yang digunakan oleh sekolah itu, diizinkan untuk menggunakan sesuai ketentuan di negara mereka," imbuh Hamid.

Meskipun begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengawasan kepada sekolah-sekolah diplomasi itu. Mengawasi agar sekolah diplomasi itu tidak membukan kelas untuk WNI dan apabila melanggar maka, izin berdirinya sekolah diplomasi itu dicabut.

"Selain siswa dan guru, sekolah diplomasi dizinkan untuk mempekerjakan WNI di sekolah, baik sebagai penjaga hingga administrasi sekolah," katanya.

Selain melakukan pengawasan Kemendikbud juga bertugas memberikan izin operasional sekolah itu. Memastikan agar sekolah-sekolah diplomasi itu aktif mengisi database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dirjen Dikdas setiap tahunnya. Sehingga, kata ia, jumlah siswa dan guru diketahui dan terpantau oleh Kemendikbud.

Hingga saat ini jumlah sekolah diplomasi di Jakarta tidak terhitung banyak, dibandingkan sekolah berlabel Internasional yang harus mengganti nama menjadi SPK.

Dari data yang ada bahwa semua sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang berlabel Internasional telah mengganti nama menjadi SPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement