REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengusulkan agar siswa sekolah madrasah di wilayah tersebut bisa memperoleh bantuan operasional sekolah daerah dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Usulan ini sudah diperjuangkan sejak 2010 dan setelah melalui berbagai upaya, maka diharapkan pada tahun ini siswa madrasah bisa memperoleh bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa)," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Basori Alwi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, pemberian bantuan operasional sekolah daerah untuk siswa madrasah tersebut sejalan dengan program unggulan dari Pemerintah Kota Yogyakarta di bidang pendidikan yaitu mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Selain itu, ia menyatakan, di dalam komitmen pemerintah daerah tersebut tidak dibedakan antara pendidikan umum dan pendidikan madrasah.
Jumlah madrasah negeri dan swasta di Kota Yogyakarta tidak terlalu banyak, yaitu dua madrasah ibtidaiyah yang terdiri dari masing-masing satu sekolah negeri dan swasta, di tingkat madrasah tsanawiyah terdapat satu sekolah negeri dan enam swasta, sedang di tingkat madrasah aliyah terdiri dari dua sekolah negeri dan empat swasta.
Total siswa di seluruh madrasah negeri dan swasta tercatat sebanyak 6.127 siswa yang terdiri dari 2.486 siswa warga Kota Yogyakarta dan 3.641 warga luar Kota Yogyakarta.
"Apakah semua siswa akan memperoleh bantuan tersebut, kami serahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku di pemerintah daerah termasuk besaran dana yang diberikan," katanya.
Besaran bantuan operasional sekolah daerah yang selama ini diberikan kepada siswa sekolah dasar adalah Rp750.000, sekolah menengah pertama Rp1 juta, sekolah menengah atas Rp2,25 juta dan sekolah menengah kejuruan Rp1,9 juta. Bantuan itu diberikan untuk satu tahun.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori mengatakan, usulan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan sebagai dasar hukum pemberian bantuan termasuk penyusunan surat kesepahaman bersama antara kedua belah pihak.
"Tentunya, kami akan lakukan persiapan dulu, begitu juga dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Tentunya, bantuan ini ada konsekuensinya bagi madrasah, seperti pendidikan yang gratis dan mendukung upaya pemerintah mencapai wajib belajar 12 tahun," katanya.
Jika pemberian bantuan itu bisa disepakati, lanjut Budi, maka pemerintah baru akan menganggarkan kebutuhan dananya melalui anggaran perubahan 2015 karena dana tersebut belum masuk dalam anggaran murni tahun ini.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru memberikan dukungan terhadap pemberian bantuan operasional sekolah daerah untuk siswa madrasah.
"Pemberian bantuan itu harus didasarkan pada aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya