REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan siap melaksanakan UU No.23 Tahun 2004 mengenai pengalihan tanggung jawab SMA/SMK ke pemerintah provinsi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Salam Soba. Dia mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan verifikasi ke kabupaten/kota untuk memperoleh semua data yang berhubungan dengan SMA/SMK.
Berdasarkan aturan, paling lambat Maret 2016 mendatang pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota terkait SMA/SMK sudah harus rampung seluruhnya. Disinggung mengenai nilai gaji yang akan diberikan kepada guru SMA/SMK, Salam menegaskan, kebijakan tersebut bisa saja ada, namun akan dipertimbangkan karena kemampuan keuangan pemprov terbatas.
"Seperti apa kebijakan yang akan dikeluarkan pemprov terkait pemberian tambahan kepada para guru, pasti akan dibicarakan," kata Salam Soba, Selasa (10/2).
Data sementara Disdik Sulsel, jumlah SMA yang ada di Sulsel sebanyak 530 sekolah, sementara SMK 439 sekolah dengan total keseluruhan guru sekitar 29 ribu guru otomatis akan terdaftar sebagai pegawai lingkup pemprov.
Menanggapi hal ini, gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, pendidikan merupakan sebuah hak setiap warga negara sehingga harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Maka, kalau memang wewenang guru SMA/SMK akan dilimpahkan tanggung jawabnya ke pihak provinsi, maka Sulsel akan siap menangani semua kebutuhan mereka.
Selama ini pemprov Sulsel memberikan tunjangan kepada seluruh pegawainya. Nilainya bervariasi tergantung golongan dan eselon pegawai. Namun kisarannya lebih dari Rp1 juta lebih. Bila tunjangan ini diberlakukan bagi seluruh guru SMA/SMK, kalkulasi anggaran yang harus dikeluarkan Pemprov Sulsel sekitar Rp58 miliar per bulan.