REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan Jawa Barat melarang siswa untuk merayakan Valentine. Sebab, hari kasih sayang lebih menjerumus kepada seks bebas.
Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Jabar, Ahmad Hadadi, khawatir karena Valentine tahun ini diperkirakan akan ramai dirayakan para siswa.
Hal ini, terlihat dari informasi-informasi yang beradar di media sosial. "Kami melarang siswa untuk merayakan Valentine," ujar Plt Dinas Pendidikan Jabar, Ahmad Hadadi kepada wartawan, Jumat petang (13/2).
Hadadi menilai, valentine kerap menjurus ke arah pacaran. Hal ini, berpotensi terjadi seks bebas. Disdik sendiri saat ini, sedang waspada karena Indonesia masuk dalam darurat seks bebas.
Terlebih, para siswa cepat mengalami pubertas. "Valentine tahun ini berbahaya karena dirayakan di hari sabtu (malam Ahad,red)," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Hadadi mengimbau, kepada guru dan kepala sekolah untuk mengawasi para siswa pada tanggal 14 Februari. Guru dan kepala sekolah juga diminta lebih mengarahkan para siswa kepada kegiatan yang lebih positif.
Selain itu, Hadadi meminta guru dan kepala sekolah lebih peduli kepada para siswa. Pasalnya, siswa merupakan masa depan bangsa. Lebih baik, siswa diarahkan merayakan Valentine dengan menyantuni fakir miskin atau berbagi kasih sayang kepada orang tua di panti jompo.
Sementara itu, Larangan perayaan Valentine kepada para siswa tertuang lewat surat resmi tertanggal 13 Februari 2015 yang diedarkan ke kabupaten/kota. Berikut ini isi surat edaran larang tersebut:
Dalam rangka menjaga para pelajar terhindar dari perbuatan yang tidak sesuai norma agama dan sosial budaya, berkaitan dengan isu di media social tentang perayaan Valentine Day 14 Februari 2015 kami mohon saudara melakukan langkah-langkah berikut.
Pertama, melarang siswa untuk merayakan valentine day 14 Februari 2015 (hari kasih saying) di sekolah ataupun luar sekolah. Kedua, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar menginstruksikan kepada para kepala sekolah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan para siswa.
Sedang ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota beserta jajarannya agar melakukan pengawasan aktifitas para siswa di wilayah masing-masing.