Sabtu 14 Feb 2015 13:01 WIB
Kontroversi Valentine

Enam Poin Larangan Valentine untuk Siswa Bekasi

Valentine (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Valentine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat imbauan terkait larangan kepada seluruh pelajar di wilayah setempat merayakan Hari Valentine pada 14 Februari 2015.

Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan larangan itu dalam rangka menanamkan nilai-nilai karakter bangsa bagi para pelajar di Kota Bekasi sebagai cermin dari visi Kota Bekasi yang ihsan.

Dalam surat imbauannya, ada enam poin imbauan yang merujuk pada larangan perayaan Hari Valentine bagi kalangan pelajar dan anak muda. Pertama disebutkan bahwa guru atau lingkungan sekolah untuk mengawasi dan menjaga siswa yang ada di sekolah masing-masing agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya bangsa.

Pemkot Bekasi melarang kegiatan siswa merayakan Hari Kasih Sayang atau kegiatan lainnya yang tidak sesuai atau mencerminkan karakter budaya bangsa.

Pemkot meminta pihak sekolah untuk melakukan komunikasi dengan orang tua siswa agar selalu mengawasi dan memantau perilaku putra putrinya.

Penyelenggara pendidikan di sekolah, juga harus menanamkan sifat dan perilaku karakter bangsa di sekolah.

Seluruh perangkat sekolah juga diimbau untuk melaksanakan nilai-nilai luhur yang berlaku di lingkungan sekolah. Poin keenam atau poin terakhir adalah melakukan gerakan gotong royong dalam lingkungan sekolah yang berkesinambungan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement