Sabtu 14 Feb 2015 16:31 WIB
Kontroversi Valentine

Hari Valentine Tiba, Para Orangtua Diminta Waspada

Penolakan perayaan hari Valentine
Foto: Antara
Penolakan perayaan hari Valentine

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Ulama Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat meminta para orang tua mewaspadai anak-anaknya yang ingin merayakan Valentine atau Hari Kasih Sayang karena bisa terjerumus dalam perbuatan yang dilarang agama.

"Valentine itu haram bagi orang Islam, jadi saya minta orang tua Muslim waspadai anak-anaknya. Apalagi, ada rencana mau dikasih coklat dan kondom. Itu kurang ajar," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Bidang Hukum dan Fatwa, Mustamiuddin Ibrahim.

Islam mengajarkan kasih sayang itu dilakukan setiap hari, bukan hari-hari tertentu, apalagi dalam bentuk perayaan yang cenderung merusak akidah dan moral generasi muda.

"Valentine itu ajaran negara-negara barat, jangan sampai budaya kecup-kecupan, bagi kondom disuburkan di daerah kita. Kalau mau seperti itu silakan menikah," ujarnya.

Mustamiuddin juga meminta kepada sekolah-sekolah untuk melarang siswa-siswinya melakukan perayaan Valentine, baik di lingkungan sekolah maupun diluar jam belajar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement