REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) positif bisa menerapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahun ajaran baru ini. Termasuk di dalamnya program wajib belajar 12 tahun.
"Komisi X DPR, telah menyetujui anggaran yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Pintar ini," ujar Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar, Selasa (17/2).
Ia menyebutkan, jumlah anak yang akan mendapatkan bantuan KIP berkisar 17 juta anak. Perhitungannya, sebanyak sembilan juta anak yang terdata di Bantuan Siswa Miskin (BSM), ditambah dengan lima juta dari anak keluarga miskin dan 3,6 juta anak yang tidak bersekolah atau yang di luar sekolah.
Data sembilan juta anak dari keluarga miskin dan 3,6 juta anak yang di luar sekolah itu, diperoleh dari Kementerian Sosial. Dan, jumlah itu telah disepakati oleh Komisi X DPR.
"Sekitar Rp 249,9 M biaya yang dibutuhkan untuk mencetak KIP dan saat ini tengah persiapan pelelangan percetakan,"lanjutnya. Namun, jumlah total yang diperlukan untuk menjalankan program ini ia tidak mengingat detailnya, tapi pastinya jumlah anggaran sebelumnya ditambah dengan Rp 7,1 T dari APBNP.
Sedangkan, terkait dengan besar dana yanga kan diterima oleh masing-masing-masing anak, sesuai dengan jenjang pendidikan. Dan, bagi anak yang diluar sekolah diharuskan terdaftar dahulu di sekolah sebelum mendapatkan bantuan KIP itu.
Mengingat, KIP merupakan salah satu jalan untuk menjalankan program wajib belaja 12 tahun. Dengan, adanya KIP ini anak-anak lulusan Sekolah Menengah Pertama bisa melanjutkan ke SMA/MA tanpa dibebankan biaya sekolah, khususnya sekolah negeri.
"Mengingat, Kemendikbud masih belum menjangkau sekolah swasta."